Politik Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi

OnlineNEWS - Runtuhnya rezim Orde Baru pada akhir Mei 1998 menjadi awal reformasi dan sejalan dengan hal tersebut terus bergulir tuntutan di segala bidang. Salah satu tuntutan reformasi yang menyangkut bidang politik dan ketatanegaraan adalah mengenai perlunya amandemen UUD 1945. Dalam khazanah ilmu hukum tata negara maupun ilmu politik, salah satu cara perubahan konstitusi atau UUD 1945 adalah dengan sistem amandemen. 

Dalam era reformasi dewasa ini perubahan terhadap UUD 1945 ada yang menghendaki perubahan total dan ada yang menghendaki perubahan melalui sistem amandemen.1 Sebagai buah dari reformasi nasional tahun 1998, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengalami perubahan yang dilaksanakan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999,  2000, 2001, dan 2002.2 Dengan perubahan-perubahan itu, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar mengalami pergeseran dan perubahan mendasar, sehingga mengubah pula corak dan format kelembagaan serta mekanisme hubungan antara lembaga-lembaga negara yang ada karena dengan adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terdapat organ negara yang sebelumnya ada dihapuskan dari ketentuan Undang-Undang Dasar, misalnya, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sebelumnya diatur dalam pasal 16 bab VI ditiadakan dari naskah UndangUndang Dasar. 

Di samping itu, ada pula organ negara yang sebelumnya tidak ada justru diadakan menurut ketentuan yang baru, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).3 Salah satu pokok perubahan yang fundamental dalam UUD pasca reformasi ialah dibentuknya lembaga baru sebagai sandingan Mahkamah Agung sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu, Mahkamah Konstitusi. 

Hal tersebut berawal dari adanya tuntutan untuk dibentuknya suatu lembaga yang berwenang melakukan pengujian terhadap undang-undang mengingat bahwa banyak peraturan setingkat undang-undang yang substansinya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UUD atau Ketetapan MPR). Selain itu hal tersebut juga sebagai upaya pemberdayaan masayarakat dalam meningkatkan peran serta rakyat dalam sistem ketatanegaraan sebagai realisasi kehidupan yang lebih demokratis yang diusung oleh reformasi. 

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru hasil amandemen ke tiga Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 12C hasil perubahan ke tiga Undang-Undang Dasar 1945, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi diadopsikan ke dalam konstitusi negara sebagai organ konstitusiaonal baru yang sederajat kedudukannya dengan Mahkamah Agung. Fungsi Mahkamah Konstitusi itu bahkan dilembagaan secara konstitusional sejak tahun 2003, yaitu dengan ketentuan pasal III Aturan Peralihan yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Untuk mendapatkan Artikel lengkapnya silahkan download disini

 Download Artikel Lengkap

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar