OnlineNEWS - Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) pelopori Jihad Konstitusi, Advokasi dan Litigasi yang bertujuan untuk menegakkan hukum demi menjunjung tinggi hak asasi manusia di Indonesia. Menurut Muhammadiyah, penegakan hukum di indonesia masih sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara, hal itu erlihat jelas dari undang-undang yang dibuat pemerintah yang justru tumpang tindih dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Untuk mencapai tujuan dimaksud, Muhammadiyah melalui MHH segera mengambil langkah dengan melaksanakan Rakernas (Rapat Kerja Nasional) Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan mengusung tema "Arah Pembangunan Nasional; Telaah Kritis Ideologi Kerakyatan, Hukum dan HAM".
Baca juga: Artificial Intelligence
Baca juga: Artificial Intelligence
Secara khusus agenda Rakernas MHH PP. Muhammadiyah membahas tentang sistem ekonomi negara, yang pada praktiknya bertolak-belakang dengan UUD 45 Pasal 33. Menurut ketua MHH yang juga sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri mengatakan bahwa pasal 33 merupakan hasil kerja pikiran yang dalam dan sangat filosofis yang mempengaruhi pola kepemerintahan dari era ke era. Menurutnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi sangat berpengaruh terhadap kebijakan dan keberlangsungan hukum, politik, sosial dan budaya. Bahkan portofolio sebuah kepemerintahan dapat dilihat melalui kebijakan ekonomi yang diterapkan.
Baca juga: Muhammadiyah Siapkan Calon Presiden, Gubernur dan Bupati
Baca juga: Muhammadiyah Siapkan Calon Presiden, Gubernur dan Bupati
Melalui Rakernas ini Muhammadiyah Muhammadiyah mensosialisasikan program kerja majelis kedepan yang mencakup dua hal; yaitu bersifat Litigasi, yaitu melakukan pembelaan terhadap warga Muhammadiyah dan Masyarakat Umumdalam proses peradilan. Termasuk didalamnya jihad konstitusi dan advokasi, penyadaran dan pendampingan bantuan hukum, dan non-litigasi memberikan pikiran-pikiran konstruktif kepada legislasi nasional dalam pembahasan undang-undang. Tujuannya untuk mengawal undang-undang dan menjaga marwah rakya, tegas Syaiful Bakhri.(red.SM)
0 komentar:
Posting Komentar