OnlineNEWS – Masih ingatkah beberapa waktu yang lalu, sebuah video yang diupload oleh seorang pendeta bernama Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses ke media sosial yang menjadi viral karena video yang diunggahnya mengandung unsur penodaan terhadap Agama Islam.
Kini yang bersangkutan telah dilaporkan oleh Lembaga Dakwah Khusus PimpinanWilayah Muhammadiyah Jakarta (LDK PWM DKI) kepada Badan Reserse (Bareskrim Polri) pada 8 Desember 2017 kemarin.
“Pengaduan kami diterima oleh AKBP Ariawibawa A dari Unit 1 Subdit 2 Cyber Bareskrim Polri”, tegas Rasul Karim, Sekretaris LDK PWM DKI Jakarta.
Menurut informasi yang dimuat di laman berita sangpencerah, pendeta Saifudin Ibrahim diadukan dengan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut salah seorang ppelapor dari LDK PWM DKI pengaduan itu dilakukan untuk memberikan pelajaran keras kepada Abraham Ben Moses rarena tindakannya meresahkan ummat Islam, berpotensi merusak kerukunan antar ummat beragama, mengancam persatuan dan keberagaman bangsa.
LDK mendesak kepolisian untuk segera memastikan yang bersangkutan dijadikan tersangka penodaan agama dan proses hukumnya dilanjutkan secara terbuka, jujur dan adil. Hal ini amat penting supaya tidak ada tindakan dan reaksi keras dari masyarkat, terutama Ummat Islam yang merasa dirugikan. Tutur Rasul.
Tidak hanya sampai disini, LDK PWM DKI akan terus memantau perkembangan kasus ini sehingga betul-betul bisa diyakini proses hukumnya berjalan dengan benar”.(red/SP)
0 komentar:
Posting Komentar