Kemenag Tarik Soal Ujian Semester tentang Khilafah

OnlineNEWS - Beredar sebuah surat Edaran Kemenag RI yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama diseluruh Indonesia tentang Penarikan Soal Ujian Semester yang memuat aspek Khilafah. Pasalnya pada mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliyah di Banjarmasin Kalimantan Selatan memuat pertanyaan tentang khilafah dalam lembar ujian semester ganjil yang kemudian menjadi viral di media sosial sejak Selasa (05/12) kemarin. 
Berdasarkan informasi yang dimuat di website resmi Kemenag.go.id pada Rabu, (06 Desember 2017)  Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag setempat untuk menarik soal mata pelajaran Fiqh tersebut dan memutuskan untuk mengulang ujiannya. Selain itu, Itjen juga turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (06/12) mengatakan, "Penarikan soal tersebut setelah Ditjen Pendidikan Islam mencermati soal yang memuat unsur tentang khalifah tersebut. Soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang merupakan organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah. ujar Kamaruddin.
Dia juga menyatakan bahwa materi tentang pemerintahan Islam menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII. Namun, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek sejarah. Materinya menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani. Pungkasnya.
Menurutnya, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah. Sehingga menimbulkan resiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah. 
Berdasarkan informasi yang dimuat dilaman berita kemenag.go.id, saat ini Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama  sedang menyusun edaran kepada Kanwil seluruh Indonesia yang isinya memuat dua poin penting. Pertama,  arahan agar soal ujian yang dibuat guru tidak mengandung pemahaman keagamaan yang eksklusif. Kedua, proses pembuatan soal ujian  harus melibatkan unsur Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, serta kepala dan pengawas madrasah.

Selanjutnya, dikatakan Kamaruddin, bahwa kemenag mengapresiasi saran, masukan, kritik, dan respon cepat masyarakat saat menemukan hal-hal yang dinilai berpotensi memunculkan kesalahpahaman. Respon cepat itu memudahkan Kementerian Agama untuk mengambil langkah-langkah perbaikan. Katanya.
Kamaruddin juga menghimbau "jika menemukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat dan visi moderasi Islam, silahkan langsung dikomunikasikan kepada kami atau Kemenag Provinsi dan Kab/Kota sehingga kita bisa segera mengambil langkah produktif untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (red/if)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar