OnlineNEWS - Munculnya sistem Khilafah dan Khalifah dalam soal ujian semester ganjil mata pelajaran Fiqih kelas XII tahun ajaran 2017/2018 disebuah sekolah Madrasah Aliyah di Kalimantan Selatan megakibatkan sembilan orang guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah Aliyah se-Kalsel diperikasa oleh Kemenag terkait penyusunan soal ujian semester tersebut. (Tempo, Kamis:07/12/2017).
Kabar dari Noor Fahmi seperti yang dilansir dari laman berita Tempo.co pada Kamis, (14 Desember 2017) belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan terhadap sembilan guru yang kedapatan mencantumkan materi khilafah dan khalifah di soal PAS Madrasah Aliyah se-Kalsel itu. Sebagai gantinya, Noor Fahmi meminta setiap Madrasah Aliyah untuk membuat soal mata pelajaran Fiqih secara mandiri.
Lanjut Fahmi, “Soal yang disusun oleh guru yang tergabung dalam MGMP tersebut berlaku untuk sekolah Madrasah Aliyah swasta dan negeri. Ujian susulan mata pelajaran Fiqih akan dijadwalkan tanggal 15 Desember, setelah PAS selesai." kata Noor Fahmi.
Baca juga: Kemenag tarik Soal Ujian Tentang Khilafah
Zahroni selaku Wakil Kepala Madrasah Aliyah Negeri 4 Banjar Kota Martapura mengatakan sudah mengembalikan materi soal pelajaran Fiqih yang sempat diujikan tersebut. Menurut Zahroni, materi soal khilafah dan khalifah sejatinya sesuai yang diajarkan di sekolahan. Tapi karena sudah keputusan Kemenag Kalsel, Zahroni pun membatalkan ujian pelajaran Fiqih yang diikuti oleh 209 siswa di MAN 4 Banjar.
Zahroni memberi keterangan lengkap terkait materi khilafah dan materi yang diujikan sudah sesuai seperti yang dipelajari di sini. pungkasnya. Menurutnya, kasus ini mencuat karena situasi dan kondisi di negeri ini sedang marak dengan isu-isu radikalisme, sehingga sistem Khilafah dan Khalifah yang dimunculkan dalam soal ujian semester jadi dilarang.(Juli Hantoro/Tempo.co)
0 komentar:
Posting Komentar