OnlineNEWS - Beberapa hari yang lalu sebuah berita menghebohkan umat Islam seluruh Indonesia, pasalnya seorang Ustadz kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad dihadang sekelompok masyarakat yang terprovokasi oleh pihak tertentu sebagai ustadz yang intoleran, karena isi ceramahnya dianggap berpotensi membuat kisruh antar umat beragama. Namun tudingan tersebut tidak benar dan telah diklarifikasi oleh sejumlah tokoh Hindu Bali yang di wakili oleh Sekretaris Jenderal Laskar Bali, I Ketut Ismaya yang menyatakan permohonan maaf kepada umat Islam Seluruh Indonesia atas insiden penghadangan Ustadz Abdul Somad, Selasa 12 Desember 2017.
Hari ini Rabu, 13 Desember 2017 kabar duka datang dari Surabaya. Dikutip dari laman berita Tempo.co yang di muat Nasional-MSN.com seorang ustadz yang juga aktivis umat Islam (Alfian Tanjung) dikabarkan dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Alfian terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu.
Dedi Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa "ustadz Alfian Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan ujaran kebencian berdasarkan deskriminasi ras dan etnis," ujarnya.
Dakwaan terhadap Ustadz Alfian Tanjung dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa. (tempo.co).
Seperti yang dikutip dari voa-islam.com, bahwa Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung, Al Katiri telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim, "Al katiri berharap semoga Eksepsi diterima, karena menurutnya mereka yakin bahwa dasar hukum diajukannya Dakwaan baru dengan nomor Surat Dakwaan: PDM-321/Tg.Perak/07/2017 tersebut cacat hukum, tidak berdasar hukum, dan bahkan melanggar Pasal 156 KUHAP."
Lanjut Al Katiri, ia meyakini Majelis Hakim akan memutuskan secara objektif dan adil, bahwa perkara Alfian ini adalah murni pemaksaan hukum agar ustadz Alfian Tanjung diadili, terdakwa yang sudah diputus bebas oleh Hakim pada tanggal 6 september 2017 mengapa JPU malah mengajukan dakwaan baru, bukannya mengajukan banding? "Ini bentuk pelanggaran hukum, karena itu Majelis Hakim semoga mengabulkan eksepsi kami demi hukum dan keadilan agar tidak terulang lagi kasus yang dipaksakan ini," pungkasnya. (red/bilal-voa-islam).
0 komentar:
Posting Komentar